SUARA CIREBON – Setelah memeriksa empat terpidana kasus Vina Cirebon, Bareskrim Mabes Polri giliran memeriksa dua terpidana lainnya.
Kedua terpidana kasus Vina Cirebon yang giliran diperiksa Bareskrim masing-masing Jaya dan Eko Ramdhani.
Jaya dan Eko menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Poli pada Rabu sore sampai malam hari, 7 Agustus 2024.
Petugas Bareskrim memeriksa mulai jam 15.00 WIB. Kemudian baru berakhir malam hari pukul 21.00 WIB di Lapas Jelekong yang merupkakan Lapas Narkoba Kota Bandung.
Fredy S Pangabean, pengacara Jaya dan Eko, bersama sejumlah pengacara lainnya turut mendampingi keduanya.
“Kami dampingi. Bareskrim masih bersifat penyelidikan, menyusul laporan dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede,” tutur Fredy.
Kliennya, Jaya dan Eko diberi 21 pertanyaan terkait peristiwa kasus Vina Cirebon. Keduanya mengungkapkan tidak tahu-menahu kematian Vina dan Eki.
“Jaya dan Eko menjelaskan mereka tidak tahu-menahu kematian Vina dan Eki. Tapi tiba-tiba ditangkap, diperiksa dan kini ditahan seumur hidup,” tutur Fredy.
Jawaban Jaya dan Eko konsisten. Bahkan keduanya juga mengungkapkan telah membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidik Polres Ciko (Cirebon Kota) maupun Polda Jabar pada persidangan tahun 2016.
“Klien kami konsisten membantah. Tidak tahu menahu. Tiba-tiba diciduk jadi tersangka dan divonis. Mereka juga mengatakan membantah BAP di kepolisian di persidangan tahun 2016,” tutur Fredy.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri mulai mendalami keterangan dari para terpidana kasus Vina Cirebon yang dihukum seumur hidup pada persidangan tahun 2016 lalu.
Penyidik Bareskrim mendatangi empat terpidana yang tengah ditahan di Rutan Kebon Waru Kota Bandung pada Senin dan Selasa kemarin (5-6 Agustus 2024).
Masing-masing Rivaldi, Eka Sandi, Hadi dan Supriyanto. Mereka menjalani pemeriksaan penyidik bareskrim Mabes Polri didampingi pengacaranya dari Peradi.
Kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri, baik Rivaldi, Eka Sandi, Hadi Saputra maupun Supriyanto membantah kalau mereka terlibat dalam kasus Vina Cirebon.
“Mereka menyatakan tidak tahu-menahu dengan kematian Vina. Semua dijelaskan ke penyidik Bareskrim, termasuk kronologi penangkapan mereka,” tutur Roelly Pangabean, pengacara dari Peradi.
Setelah enam tersangka, Bareskrim Mabes Polri berencana memeriksa satu terdakwa yang posisinya misterius, yakni Sudirman.
Sudirman sampai sekarang tidak jelas ditahan dimana. Hanya menurut keterangan keluarga, Sudirman sempat dibawa ke Polda Jabar, saat itu sebagai saksi untuk penangkapanj Pegi Setiawan.
Sudirman menjadi satu-satunya saksi yang bakal dimintak keterangan petugas Bareskrim Mabes Polri.
Bakal terungkap bagaimana kondisi Sudirman yang disebut memiliki keterbelakangan mental, namun yang kesaksiannya dijadikan patokan untuk menghukum seumur hidup para terpidana kasus Vina oleh hakimdi tahun 2016.
Sudirman, menurut keluarganya, merupakan pria yang memiliki keterbelakangan mental. Sebagai gambaran, selama sekolah di SD (Sekolah Dasar), Sudirman tidak naik selama empat kali.
Sudirman baru lulus SD di usia 17 tahun, ketika teman-teman sebayanya yang bersekolah sudah kelas 1 SMA.
Meski mengalami keterbelakangan mental, namun Polres Ciko, Polda Jabar, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Cirebon menjadikan kesaksian Sudirman sebagai dasar memvonis seumur hidup para terpidana kasus Vina di tahun 2016.
Kesaksian Sudirman yang dinilai tidak normal, mengalahkan keterangan tujuh terpidana lain yang hidupnya normal dalam kasus Vina Cirebon yang oleh para ahli hukum dinilai unik atau aneh bin ajaib.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.