SUARA CIREBON – Kuwu Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Yudha Irwansyah, yang mangkir dari tugas sejak tanggal 11 Desember 2025 lalu, akhirnya resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kuwu.
Kepastian tersebut disampaikan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciledug Tengah, Nurwahid, Rabu, 22 April 2026.
Menurut Nurwahid, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara Kuwu Ciledug Tengah oleh Bupati sudah diterbitkan dan akan segera diserahterimakan.
“Alhamdulillah, sekarang sudah muncul keputusan SK pemberhentian sementara dari Bupati. Dan Pemerintah Kecamatan Ciledug sudah mengeluarkan SK penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu Ciledug Tengah,” kata Nurwahid.
Nurwahid menuturkan, keluarnya SK Pemberhentian Sementara Kuwu Ciledug Tengah itu berawal dari adanya aksi warga atas dugaan pelanggaran Kuwu Yudha Irwansyah. Usai dipesoalkan warganya sendiri, Yudha absen dari kewajibannya sebagai kuwu. Tercatat sejak tanggal 11 Desember 2025 lalu, Kuwu Yudha tidak pernah hadir di Kantor Kuwu Ciledug Tengah tanpa keterangan yang jelas.
Menyikapi kondisi tersebut, lanjut Nurwahid, sejak awal Januari 2026, BPD segera bertindak sesuai prosedur.
“Kewajiban kami BPD sesuai prosedur membuat laporan. Laporan itu akhirnya ditindaklanjuti oleh DPMD,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 17 tahun 2016 tentang Ketentuan Mengenai Hari Kerja, Jam Kerja, Pakaian Dinas dan Hak Cuti Bagi Kuwu dan Perangkat Desa Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon, ketidakhadiran kuwu tanpa alasan jelas tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilakukan tindakan tegas.
“Oleh karena itu, kami (BPD, red) mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah hukum dan administrasi,” tegasnya.
Setelah melalui proses yang cukup panjang dan pelik, lanjut Nurwahid, akhirnya SK pemberhentian sementara dari Bupati Cirebon pun terbit.
Menurutnya, ketidakhadiran (mangkir) kuwu menyebabkan roda Pemerintahan Desa Ciledug Tengah bak “anak ayam kehilangan induknya”.
“Banyak pekerjaan terhenti. Selain itu, ada masalah keuangan yang sangat mendesak. Perangkat desa sampai saat ini belum menerima tunjangan (Siltap), bahkan tanah bengkok diduga dikuasai, disewakan, atau diperjualbelikan oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dengan hadirnya Plt nanti, BPD mendesak agar pelayanan publik segera dipulihkan dan hak-hak perangkat desa segera dicairkan.
“Dengan adanya Plt, kami akan mendesak dua hal utama yakni mengembalikan kondusivitas pelayanan, dan segera menindaklanjuti administrasi pencairan hak perangkat desa yang tertahan sampai bulan April ini,” tambahnya.
Nurwahid menyebutkan bahwa proses hukum tidak berhenti sampai pemberhentian saja. Saat ini Inspektorat Kabupaten Cirebon sedang menggali bukti-bukti dugaan pelanggaran, termasuk dugaan korupsi.
“Kami sudah menyerahkan sepenuhnya soal pencarian keberadaan beliau kepada pihak berwenang, karena di luar kewenangan kami. Untuk masalah hukum, Inspektorat sedang berkolaborasi dengan Tim Tipikor karena ada laporan dugaan maladministrasi dan korupsi. Nanti buktinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Terpisah, Camat Ciledug, Empep Maman Surachman, membenarkan terbitnya SK Pemberhentian Sementara Kuwu Ciledug Tengah. Ia menyampaikan bahwa SK Pemberhentian Sementara dari Bupati sudah diterima sejak Jumat, 17 April 2026.
“Terkait SK Pemberhentian Kuwu Ciledug Tengah itu kami terima pada Jumat 17 April 2026. Kemudian karena pemerintahan tidak boleh kosong, saya langsung tindak lanjut dengan menerbitkan SK Camat tentang penunjukan Plt per tanggal yang sama,” jelas Empep.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.