SUARA CIREBON – Pengacara Saka Tatal dan Sudirman, Titin Prialianti mengadukan ke Peradi pusat (Perhimpunan Advokat Indonesia) di Jakarta.
Titin Prialianti mengadu karena kliennya, Saka Tatal dan Sudirman yang merupakan terpidana kasus kematian Vina dan Eki, ditekan untuk mencabut surat kuasa.
Merasa tertekan, Titin Prialianti mengirim surat aduan langsung ke DPP Peradi. Pengacara yang mendampingi Saka Tatal dan Sudirman sejak awal persidangan dalam kasus kematian Vina dan Eki, meminta perlindungan hukum ke organisasi advokat tempatnya berhimpun.
Ketua DPP Peradi, Otto Hasibuan mengungkapkan kalua anggotanya yang menjadi pengacara untuk terpidana kasus kematian Vina dan Eki atas nama Saka Tatal dan Sudirman, mengadukan ke lembaganya.
“Kami terima aduan, pengacara terpidana kasus kematian Vina dan Eki, atas nama Saka Tatal dan Sudirman mengadu meminta perlindungan hukum,” tutur Ott Hasibuan.
Ott Hasibuan menjelaskan, Titin Prialianti, anggotanya yang beracara di Cirebon, mengungkapkan kalua kliennya ditekan agar mencabut surat kuasa hukum dari dia.
“Ini nggak bener. Makanya kami akan bertemu Ibu Titin. Apa yang terjadi,” tutur Otto Hasibuan.
Menurut Otto Hasibuan, pihak-pihak yang menekan klien untuk mencabut surat kuasa dari pengacara jelas tidak bisa dibenarkan.
“Ini hak beracara. Pengacara itu bagian dari penegakan hukum. Begitu juga terpidana, mereka berhak didampingi, apalagi kasusnya terkait dengan vonis maksimal,” tutur Otto Hasibuan.
Seperti diketahui, Titin Prialianti merupakan pengacara yang sejak awal mendampingi Saka Tatal dan Sudirman dalam kasus kematian Vina dan Eki.
Salah satu klien Titin Prialianti ialah Saka Tatal yang saat disidang masih di Bawah umur. Ia divonis 8 tahun penjara, namun hanya menjalani sekitar tiga tahun dan tahun 2020 keluar namun masih wajib lapor.
Sedangkan Sudirman, sama dengan 7 terpidana lainnya. Majelis hakim, dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), banding di Pengadilan Tinggi (PT) hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA), divonis seumur hidup.
Saka Tatal kini sudah bebas meski wajib lapor. Sedangkan Sudirman menjalani vonis hukuman seumur Bersama terpidana lainnya dalam kasus kematian Vina dan Eki yang makin kesini makin kontroversial.
Dalam kasus ini, Titin Prialianti berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kliennya atas nama Saka Tatal dan Sudirman. Untuk rencana PK, Titin Prialianti bahkan ikut Bersama pengacara kondang Jakarta Farhat Abbas dan Krisna Murti.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.