Sabtu, Juli 25, 2026
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Pengedar Pil Diringkus, Terancam 15 Tahun Penjara

by Admin
Kamis, 10 Oktober 2019
in Cirebon
Reading Time: 2 mins read
A A
Pengedar Pil Diringkus, Terancam 15 Tahun Penjara

TERDUGA (tengah) pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar berhasil ditangkap di depan rumah kontrakan di Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUMBER, SC- Satu lagi, pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar diringkus Satres Narkoba Polres Cirebon. Kali ini, terduga pengedar yang diamankan Polisi adalah warga Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, HW alias Jaya. Ia ditangkap didepan rumah kontrakan di desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura pada Rabu (02/10/2019) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, melalui Kasat Narkoba, AKP Joni, Selasa (8/10), mengatakan, terduga pengedar ditangkap karena kedapatan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar dan kewenangan.

“Terduga di amankan sehubungan dia  kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan serta menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil kepada orang lain yang tidak mempunyai ijin edar serta kewenangannya,” ujar AKP Joni.

Dijelaskan Kasat Narkoba, dari hasil penangkapan terduga HW, petugas menemukan barang bukti obat sediaan farmasi berupa jenis pil Tramadol sebanyak 80 butir. Selain itu, lanjut dia, tim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang sisa hasil penjualan sebesar Rp 155.000 dan handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi jual beli obat dengan konsumen.

“Barang bukti yang kita dapatkan berupa pil jenis tramadol sebanyak 80 butir, uang sisa hasil penjualan sebesar rp 155.000 dan handphone yang digunakan tersangka saat transaksi jual beli obat dengan konsumen,” katanya.

Menurut Joni, saat dilakukan penangkapan, tersangka menyimpan barang bukti tersebut didalam tas warna merah. Kepada petugas, tersangka mengakui pil Tramadol itu memang miliknya yang akan di edarkan atau dijual kepada orang lain.

“Kita mendapatkan barang bukti tersebut disimpan dalam tas warna merah dan diakui milik tersangka untuk dijual atau diedarkan kepada orang lain. Selanjutnya terduga dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Cirebon guna proses sidik lebih lanjut,” jelas dia.

Sedangkan pengedar atau bandar obat-obatan sediaan farmasi yang menjadi pemasoknya masih dilakukan pengejaran oleh petugas. “Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka HW alias Jaya yaitu pasal 196  jo pasal 197   UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara,” ungkapnya. (Islah)

Admin

Berita Terkait

Cirebon

Wali Kota Cirebon Lantik Edi Siswoyo Jadi Pj Sekda

by Muhammad Surya
Kamis, 23 April 2026
Cirebon

Berkas Calon Sekda Kota Cirebon Berproses di Pemprov Jabar

by Muhammad Surya
Kamis, 23 April 2026
Cirebon

Kandungan Omega dan Protein Tinggi, Pemkab Cirebon Edukasi Masyarakat Gemarikan

by Islahuddin
Kamis, 23 April 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

BKPSDM Kabupaten Cirebon segera Panggil Oknum PNS Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

Jumat, 6 Februari 2026

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Wali Kota Cirebon Lantik Edi Siswoyo Jadi Pj Sekda

Kamis, 23 April 2026

Berkas Calon Sekda Kota Cirebon Berproses di Pemprov Jabar

Kamis, 23 April 2026

Kandungan Omega dan Protein Tinggi, Pemkab Cirebon Edukasi Masyarakat Gemarikan

Kamis, 23 April 2026

Kuwu Ciledug Tengah Cirebon Resmi Diberhentikan Sementara

Kamis, 23 April 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version