SUARA CIREBON – Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani atau yang akrab disapa HSG diduga melakukan perselingkuhan dengan istri Kuwu Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Kasus ini diungkap ke publik oleh Kuasa Hukum Kuwu Kedungjaya, Medira Anggraini dan Philipus Basten Inuhan, seraya menunjukkan sejumlah bukti berupa foto mesra dan screenshot percakapan (chat) oknum tersebut dengan istri kuwu.
“Kami telah mengantongi sejumlah petunjuk awal yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang tersebut. Meski begitu, seluruh proses pembuktian akan diserahkan kepada pihak berwenang,” kata Medira Anggraini, Selasa, 21 April 2026 malam.
Sebagai kuasa hukum, pihaknya telah melaporkan dugaan perselingkuhan itu ke sejumlah pihak, di antaranya, kepolisian, Badan Kehormatan Dewan dan partai politik sang oknum anggota DPRD.
“Langkah hukum sudah kami tempuh. Kami telah melayangkan laporan ke Badan Kehormatan Dewan, partai politik yang bersangkutan, serta pengaduan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Medira menjelaskan, laporan ke Badan Kehormatan Dewan dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran kode etik oleh oknum anggota DPRD Kota Cirebon tersebut. Sementara laporan ke partai politik dimaksudkan sebagai bentuk pengaduan internal agar dilakukan penanganan sesuai mekanisme organisasi.
“Sedangkan laporan pengaduan ke kepolisian diajukan untuk mendalami ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur pejabat publik.
”Kami berharap proses yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum serta menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

















