SUARA CIREBON – Oknum anggota DPRD Kota Cirebon diduga berselingkuh dengan istri Kuwu Kedungdaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Hubungan terlarang ini mencuat setelah kuasa hukum Kuwu Kedungjaya, Medira Anggraini SH MKn dan Philipus Basten Inuhan SH membeberkan dugaan perselingkuhan ini.
“kami telah mengantongi sejumlah petunjuk awal yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang tersebut, meski begitu, bahwa seluruh proses pembuktian akan diserahkan kepada pihak berwenang,” jelsa kuasa hukum, Selasa, 21 April 2026 malam.
Ia menegaskan, langkah hukum sudah ditempuh. Pihaknya telah melayangkan laporan ke Badan Kehormatan Dewan, partai politik yang bersangkutan, serta pengaduan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Dipaparkan, laporan ke Badan Kehormatan Dewan dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran kode etik oleh oknum anggota dewan, sementara pelaporan ke partai politik dimaksudkan sebagai bentuk pengaduan internal agar dilakukan penanganan sesuai mekanisme organisasi.
Di sisi lain, laporan pengaduan ke kepolisian diajukan untuk mendalami kemungkinan unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat. Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dituding belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan yang disampaikan kuasa hukum.
”Kami berharap proses yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum serta menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















