SUARA CIREBON – Oknum anggota DPRD Kota Cirebon bernisial HSG terseret kasus dugaan perselingkuhan dengan istri Kuwu Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Terkait hal ini, kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman menyambangi kantor kepolisian guna memenuhi panggilan klarifikasi terkait aduan yang menyeret kliennya tersebut.
Dalam keterangannya, Furqon menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang beredar di media, terutama mengenai dugaan perselingkuhan kliennya, adalah tidak benar.
Furqon menjelaskan, kliennya telah kooperatif dalam menjalani proses hukum dengan menjawab sekitar 10 pertanyaan dari tim penyidik.
Klarifikasi ini dilakukan untuk meluruskan duduk perkara yang kini telah menjadi konsumsi publik.
“Poin utamanya adalah klien kami menyampaikan klarifikasi terhadap aduan yang sebetulnya itu ranah privat atau urusan rumah tangga orang lain. Kami tegaskan bahwa istilah perselingkuhan itu tidak ada, klien kami membantah hal tersebut,” ujar Furqon kepada awak media, Rabu, 22 April 2026.
Pihak HSG juga menyayangkan adanya penyebaran materi pribadi ke ranah publik, seperti foto hingga potongan percakapan (chat) yang dituduhkan sebagai bukti.
Menurut Furqon, tindakan penyebaran konten privat tersebut memiliki dimensi hukum tersendiri yang perlu diwaspadai.
Ia juga menekankan bahwa persoalan yang sifatnya pribadi seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah secara kekeluargaan sebelum dibawa ke ranah hukum.
“Seharusnya masalah privat diselesaikan dengan musyawarah, duduk bersama dengan kepala dingin. Mengenai penyebaran foto atau chat, setidaknya hal itu mestinya tidak dilakukan karena ada konsekuensi hukum yang berbeda,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak HSG masih menunggu hasil perkembangan dari proses klarifikasi tersebut. Furqon menyatakan, pihaknya akan memantau sikap kepolisian sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Meskipun laporan telah masuk, pihak kuasa hukum tetap menekankan pentingnya mengedepankan asas musyawarah dan menjaga ruang privasi antar pihak yang terlibat.
Diberita sebelumnya, seorang anggota DPRD Kota Cirebon dilaporkan ke Polres Cirebon Kota atas dugaan perselingkuhan dengan seorang istri kuwu atau kepala desa di Kabupaten Cirebon.
Tim Kuasa Hukum Kuwu Kedungjaya yang merupakan pelapor mengungkapkan, pihaknya tidak asal bicara. Sejumlah petunjuk awal yang mengarah pada dugaan perselingkuhan itu telah dikantongi dan kini tengah diproses melalui jalur resmi.
“Langkah hukum sudah kami tempuh. Kami telah melaporkan ke Badan Kehormatan Dewan, partai politik terkait, serta mengajukan pengaduan ke kepolisian,” ujar Tim Kuasa Hukum Pelapor, Medira Anggraini dan Philipus Basten Inuhan.
Langkah ini disebut sebagai upaya serius untuk membongkar kebenaran di balik dugaan perselingkuhan tersebut.
Laporan ke Badan Kehormatan Dewan ditujukan untuk mengusut potensi pelanggaran kode etik, sementara pelaporan ke partai politik dilakukan agar ada sanksi internal yang tegas.
Tak berhenti di situ, pengaduan ke pihak kepolisian juga dilayangkan guna mendalami kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum dalam kasus yang kini jadi sorotan luas tersebut.
Kuasa hukum berharap proses hukum yang berjalan dapat mengungkap fakta sebenarnya sekaligus memberikan kepastian hukum, di tengah derasnya perhatian publik terhadap kasus yang menyeret nama pejabat daerah ini.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















