SUARA CIREBON – DPRD dan Pemerintah kota Cirebon menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin, 8 September 2025.
Nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2025 itu ditandatangani langsung Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, didampingi Sekretaris Daerah, Agus Mulyadi dan Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio disaksikan pimpinan DPRD serta kepala perangkat daerah.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menyampaikan, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian integral dari proses perencanaan pembangunan daerah, yang mencerminkan penyesuaian terhadap dinamika fiskal dan kebutuhan prioritas pembangunan yang terus berkembang.
Dokumen ini disusun sebagai tindak lanjut dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, program strategis nasional dari pemerintah pusat, dan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon Tahun 2025-2029.
“Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika pembangunan dan fiskal yang terus berkembang, baik dari sisi pendapatan daerah, penyesuaian transfer dari pusat dan provinsi, maupun optimalisasi pemanfaatan anggaran melalui pergeseran belanja,” ujar Wali Kota Edo.
Selain itu, lanjut Edo, pemerintah daerah juga mendefinitifkan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diterima setelah penetapan APBD 2025, serta memperhitungkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2024 berdasarkan hasil audit BPK-RI.
Menurutnya, perubahan ini juga mencerminkan perlunya optimalisasi pemanfaatan anggaran melalui pergeseran belanja, guna merespons perkembangan yang terjadi di lapangan.
Edo menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon, disepakati proyeksi pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp1.733.692.516.352, sedangkan belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1.780.750.415.965. Dengan demikian, terjadi defisit sebesar Rp47.057.899.613 yang ditutup dengan pembiayaan netto.
“Semoga dapat dikelola secara bijak dan akuntabel untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih optimal serta sinergi ini terus terjaga demi pembangunan Kota Cirebon yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, dokumen perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati ini akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Dengan demikian, setiap program dan kegiatan yang direncanakan dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD kota Cirebon Andrie Sulistio menyampaikan, dengan adanya efisiensi ada beberapa prioritas anggaran yang dipangkas, di antaranya anggaran belanja pegawai.
“Di anggaran perubahan, kami menyepakati bahwa anggaran belanja pegawai kami geser untuk keperluan umum seperti pembangunan,” kata Andrie.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.