SUARA CIREBON – Kasus dugaan Korupsi PT Timah Tbk yang menyeret Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi masih bergulir.
Belakangan nama Sandra Dewi disebut-sebut pernah menerima transfer sebesar Rp10 miliar dari istri Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraeni, dengan alasan pinjam-meminjam.
Kabar pengiriman uang tersebut diungkapkan Anggraeni pada saat sidang lanjutan kasus korupsi timah tersebut.
Diketahui Anggraeni merupakan saksi dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang menjerat eks DIrektur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Harvey Moeis, Helena Lim dan lainnya.
Pada saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu, 9 Oktober 2024, jaksa menanyakan kepada Anggraeni apakah ia menerima transfer dari Sandra Dewi.
“Apa Ibu pernah menerima transfer dari Sandra Dewi?” tanya jaksa.
Kemudian Anggraeni menjawab pada tahun 2019, suaminya pernah meminjam uang kepada Harvey Moeis.
“Kemudian transfernya masuk dari Sandra Dewi Rp.10 miliar,” jawabnya.
Alasan suaminya meminjam uang tersebut kepada Harvey Moeis untuk modal usaha yang akan digeluti.
Kemudian jaksa menanyakan lagi, kenapa Sandra Dewi yang transfer uang tersebut. Anggraeni pun menjawab ia tidak tahu.
Anggraeni menceritakan ada dua kali transfer. Namun ada yang ditarik tunai sekali.
“Seingat saya sih kalau itu uang titipan pasti saya akan serahkan pada suami saya. Jadi ada dua kali transfer kemudian ada pengambilan tunai jadi semua uang yang masuk sudah saya ambil,” sambung Anggraeni.
Ia juga pernah beberapa kali di kirim uang oleh Harvey Moeis untuk di tukar dengan uang baru.
“Jadi kadang Harvey tukar uang baru lewat saya terus transfer untuk bayar,” lanjutnya.
Kemudian jaksa juga membacakan histori uang masuk yang ditransfer Harvey Moeis dan menanyakan kepada Anggraeni apakah benar.
“5 Desember, 6 Desember, 9 Desember, 26 Desember?” tanya jaksa.
“Iya mungkin ya Pak,” tutup Anggraeni.
Diketahui Sandra Dewi sudah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi.
Pada 30 Mei 2024 Kartika Dewi, adik dari Sandra Dewi, beserta suaminya juga diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu 27 Maret 2024 dalam kasus korupsi timah. Kerugian negara akibat korupsi itu mencapai mencapai Rp.271 triliun berdasarkan hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, yang sekarang bertambah menjadi Rp.300 triliun.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.




















