Rabu, Mei 6, 2026
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Laporkan Black Campaign Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon ke Penegak Hukum

by Islahuddin
Selasa, 10 Oktober 2023
in Berita Utama, Cirebon, Politik
Reading Time: 3 mins read
A A
Laporkan Black Campaign Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon ke Penegak Hukum

Kabid Administrasi dan Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana meminta masyarakat melapor ke penegak hukum jika menemukan black campaign pilwu, Senin, 9 Oktober 2023.* (Foto: Islah/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Pelaksanaan kampanye pada pemilihan kuwu (pilwu) serentak 2023 Kabupaten Cirebon dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni tanggal 14, 16 dan 17 Oktober.

Pemkab Cirebon telah mengatur pelaksanaan kampanye pilwu serentak 2023 Kabupaten Cirebon tersebut melalui Perbup Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pilwu.

Dimana, pelaksanaan kampanye yang dianjurkan ialah dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan media sosial seperti Facebook, Instagram dan lainnya.

Kabid Administrasi dan Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana mengatakan, saat ini tahapan pilwu serentak 2023 sedang memasuki masa sosialisai tanda gambar calon kuwu dari tanggal 9 sampai 13 Oktober 2023.

Sesuai Perbup, lanjut Adit, sosialisasi tersebut bisa dilakukan oleh PPS dan masing-masing calon melalui tim suksesnya masing-masing. Penempelan tanda gambar juga diatur agar jangan menggangu tempat ibadah, tempat pendidikan dan sarana umum milik pemerintah yang diatur oleh PPS.

“Untuk pelaksanaan kampanye itu tanggal 14, 16 dan 17 yaitu hari Sabtu, Senin dan Selasa sesuai dengan yang ditetapkan oleh SK Bupati,” ujar Adit, Senin, 9 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, pelaksanaan kampanye pilwu serentak tahun ini masih memberlakukan kampanye dalam masa pandemi Covid-19. Meskipun status pandemi Covid-19 sudah dicabut, namun Permendagri Nomor 72 tahun 2021 belum dicabut, sehingga hal itu masih dipakai dalam penyusunan Perbup Pilwu Tahun 2023 ini.

Menurut Adit, pelaksanaan kampanye sesuai pasal 68, ada larangan tersendiri selain larangan-larangan di pasal sebelumnya, yang menyebutkan bahwa kampanye tidak boleh menggunakan sarana umum, menghina, menghasut, mengganggu ketertiban umum dan lainnya.

“Di pasal 68 diatur bahwa untuk pendaftaran nomor urut dan kampanye dilarang melakukan kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan, iring-iringan, deklarasi secara ramai, konvoi, mengundang massa pendukung baik di dalam maupun di luar ruangan,” jelasnya.

Selain itu, dalam pelaksanaan kampanye juga dilarang menyelenggarakan bazar, konser, pertunjukan seni budaya, pawai kendaraan bermotor dan kegiatan lomba dan olahraga bersama.

Ia menyebut, pelaksanaan kampanye dianjurkan menggunakan media cetak yang kemudian disebar dan ditempel dan menggunakan media elektronik serta menggunakan media sosial.

Jika kampanye dengan metode tersebut sulit dilakukan, maka calon kuwu melalui tim suksesnya bisa menyelenggarakan kampanye tatap muka. Namun, jumlah pesertanya dibatasi hanya 50 orang.

“Itu harus mendapatkan izin dari kepolisian. Bila melanggar sesuai ketentuan dimaksud, kepolisian dapat membubarkan kampanye tersebut,” paparnya.

Disinggung pengawasan atas kemungkinan terjadinya black campaign (kampanye hitam), Adit menungkapkan bahwa pengawasan dan pelaporannya bisa dilakukan oleh masyarakat kepada aparat penegak hukum (APH). Karena, black campaign masuk ke dalam UU ITE yang merupakan ranah APH.

“Black campaigne itu kaitanya dengan UU ITE, pengawasan dan pelaporannya bisa dilakukan masyarakat. Kalau terjadi, itu hak masyarakat mengawasi dan melaporkan ke penegak.hukum untuk bisa menindak hal tersebut,” pungkasnya.***

Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags: Aditya Arif MaulanaBlack CampaignCirebonDPMD Kabupaten CirebonHukumKabupaten CirebonKampanyePilwuPilwu SerentakPilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon

Islahuddin

Berita Terkait

Cirebon

Wali Kota Cirebon Lantik Edi Siswoyo Jadi Pj Sekda

by Muhammad Surya
Kamis, 23 April 2026
Cirebon

Berkas Calon Sekda Kota Cirebon Berproses di Pemprov Jabar

by Muhammad Surya
Kamis, 23 April 2026
Cirebon

Kandungan Omega dan Protein Tinggi, Pemkab Cirebon Edukasi Masyarakat Gemarikan

by Islahuddin
Kamis, 23 April 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

BKPSDM Kabupaten Cirebon segera Panggil Oknum PNS Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

Jumat, 6 Februari 2026

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Wali Kota Cirebon Lantik Edi Siswoyo Jadi Pj Sekda

Kamis, 23 April 2026

Berkas Calon Sekda Kota Cirebon Berproses di Pemprov Jabar

Kamis, 23 April 2026

Kandungan Omega dan Protein Tinggi, Pemkab Cirebon Edukasi Masyarakat Gemarikan

Kamis, 23 April 2026

Kuwu Ciledug Tengah Cirebon Resmi Diberhentikan Sementara

Kamis, 23 April 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version